Halo, Sobat Inklusi!
Munculnya PERMA No. 2 Tahun 2025 menjadi momentum strategis dalam memperkuat standar hukum acara yang inklusif di seluruh lingkungan peradilan. PERMA 2 Tahun 2025 berfungsi untuk melengkapi hukum acara yang belum sepenuhnya mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
PERMA 2 Tahun 2025 ini memberikan pedoman normatif, khususnya terkait Identifikasi Awal kebutuhan
disabilitas, Penilaian Personal, penyesuaian prosedur peradilan, kewajiban penyediaan Akomodasi Yang Layak (AYL), serta panduan pemeriksaan bagi setiap kamar peradilan.
#sapdajogja #penyandangdisabilitas #inklusi #mahkamahagung #AIPJ3
Sumber
Instagram: https://www.instagram.com/p/Dd1GinJnX62/?img_index=1