Komisi Yudisial Indonesia, dengan dukungan dari Kemitraan Australia – Indonesia untuk Keadilan Tahap 3 (AIPJ3) menggelar lokakarya di Jakarta pada 5 Agustus 2026 untuk menyempurnakan instrumen analisis putusan pengadilan dalam implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan mandat hukum, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk meninjau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum termasuk format, penalaran hukum, dan pemenuhan hak-hak korban. Analisis ini tidak bertujuan untuk mengubah atau membatalkan keputusan pengadilan.

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar dalam pidato pembukaannya mengutip data dari Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa terdapat 376.526 kasus kekerasan berbasis gender yang tercatat pada tahun 2025, meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, mengingat implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan di tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Dengan memanfaatkan pengalaman masyarakat sipil dalam memberikan pendampingan  kepada korban serta akademisi, Komisi Yudisial dapat menentukan apakah hak-hak korban telah dipenuhi, hukum acara diterapkan dengan benar, dan jalannya persidangan menciptakan rasa aman bagi korban. Masukan dan rekomendasi dari sesi hari ini dapat menjadi dasar untuk menyusun kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk kegiatan analisis putusan di dalam Komisi Yudisial,” ujar Arie.

Sementara itu, F. Willem Saija—anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan—menyatakan bahwa lokakarya penyempurnaan instrumen analisis putusan pengadilan terkait implementasi UU TPKS juga bertujuan untuk mengukur efektivitas penerapan UU TPKS maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada acara yang sama, dosen Universitas Katolik Parahyangan, Niken Safitri menyatakan bahwa putusan pengadilan mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan pelaku. Dengan demikian, putusan pengadilan menjadi sarana evaluasi bagaimana undang-undang diterapkan pada tindak pidana tertentu. Dia juga berpendapat bahwa undang-undang itu sendiri perlu sosialisasi dan evaluasi lebih lanjut, termasuk memastikan pasal dakwaan yang tepat diajukan berdasarkan UU TPKS, meningkatkan kejelasan hukum pada beberapa pasal, dan merekomendasikan pendekatan non-penal untuk kasus-kasus ringan. 

“Kita bisa mendapatkan gambaran tentang ini melalui putusan-putusan. Oleh karena itu, menurut saya, langkah Komisi Yudisial melakukan analisis putusan terkait UU TPKS sangatlah tepat, terutama untuk tujuan mengevaluasi UU TPKS itu sendiri,” kata Niken.

Hingga saat ini, Komisi Yudisial telah menganalisis ratusan putusan pengadilan terkait tindak pidana kekerasan seksual dari berbagai daerah termasuk Kupang, Jawa Tengah, dan Medan. Lokakarya dan analisis lebih lanjut direncanakan kembali digelar di wilayah-wilayah lainnya.