This article is only available in Bahasa Indonesia.

Banda Aceh — Putusan pengadilan agama atau Mahkamah Syar’iyah yang memutus ikatan perkawinan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seorang ayah dan mantan suami terhadap keluarganya. Hak-hak mendasar bagi mantan istri dan anak, mulai dari nafkah, pendidikan, kesehatan, hingga tempat tinggal, wajib dipenuhi secara nyata dan berkelanjutan.

Hal itu mengemuka dalam seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian: Dari Putusan Peradilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) di Banda Aceh, Kamis, 29 Oktober 2026.

Banda Aceh — A religious court or Syariah court ruling that dissolves a marriage does not automatically eliminate a father’s and former husband’s responsibilities towards his family. Basic rights for former wives and children, from maintenance, education, health, to housing, must be fulfilled in a concrete and sustainable manner.

This was highlighted in a national seminar titled “Fulfillment of Children’s Rights and Former Wives After Divorce: From Court Decisions to Effective Rights Fulfillment” organized by the Aceh Women’s Empowerment and Child Protection Agency (DP3A) in collaboration with the Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) in Banda Aceh on Thursday, October 29, 2026.