Banda Aceh — Putusan pengadilan agama atau Mahkamah Syar’iyah yang memutus ikatan perkawinan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seorang ayah dan mantan suami terhadap keluarganya. Hak-hak mendasar bagi mantan istri dan anak, mulai dari nafkah, pendidikan, kesehatan, hingga tempat tinggal, wajib dipenuhi secara nyata dan berkelanjutan.

Hal itu mengemuka dalam seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian: Dari Putusan Peradilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) di Banda Aceh, Kamis, 29 Oktober 2026.